Mengapa Kita Wajib Membayar Pajak Kendaraan
Mengapa sih bro, kita harus wajib membayar pajak kendaraan kita ??? Ada yang tau kah?
Yuk, kita simak ulasan di bawah ini
Pemerintah Indonesia telah menentukan/menetapkan undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu dalam UU Nomor 28 Tahun 2008. Isi undang-undang ini salah satunya mengatur tentang adanya Pajak Kendaraan.
Pajak Kendaraan ini masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Subjek dari Pajak ini yaitu orang yang memiliki atau menguasai dari Kendaraan Bermotor itu sendiri.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini banyak fungsinya juga bro, di antaranya:
- Membantu meningkatkan pendapatan Kota/Kabupaten
- Sebagai sumber pendapatan Daerah
- Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak pemilik Kendaraan
- Sumber pendapatan untuk pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan untuk umum
BIRO JASA RAHMAT MOTOR
Alamat: Jl. Dempo Raya No.91, Kebun Tebeng, Bengkulu
WA & Telp: 085743502045 & 085268795333
Google Map: Biro Jasa Rahmat Motor
Halaman Facebook: Biro Jasa Kendaraan
Klik aja: shorturl.at/cmtBO
Comments
Post a Comment